Senin, 25 Desember 2017

Fiqih Kelas 6



          Barang Temuan

Luqathah (Barang Temuan) adalah barang-barang yang didapat (ditemukan) dari tempat yang tidak di ketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa disebut dengan al Dhallah (sesat). Barang temuan dalam (bahasa arab) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah :  اشيئ الملتقط  Sesuatu yang ditemukan atau didapat.
Menurut syaikh Ibrahim al bajuri bahwa al-Luqathah ialah:
 
الاسم للشيئ الملتقط Nama untuk sesuatu yang ditemukan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-luqathah sebagaimana yang ditakrifkan oleh para ulama’adalah sebagai berikut:
a.             Menurut Muhammad al-syarbini  al-khatib pengertian al-Luqhathah ialah:  “ sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya (pemiliknya)”
b.             Syaikh syihab al-din al-qalyubi dan syaikh umairah mendefinisikan al-luqhathah ialah
sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan didaerah harby (daerahnya orang-orang yang merdeka), tidak terpelihara dan tidak dilarang karena kekuatanya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut”.
c.             Syaikh Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan luqhathah adalah sesuatu yang disia-siakan oleh pemiliknya, baik karena jatuh lupa atau yang seumpamanya”.   
Dari definisi-definisi yang dijelaskan oleh para ulama’, Secara umum dapat diketahui bahwa pengertian luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan barang temuan,antara lain sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqh Islam, yaitu:
    a)    Wajib ; Apabila dalam dugaan kita barang yang kita temukan apabila kita tidak mengambilnya maka barangtersebut akan jatuh kepada orang yang “Salah”.
خذها فهي لك أو لأخيك أو للذئب      
    b)    Sunnah ; Apabila orang yang mengambil batang tersebut percaya kepada dirinya bahwa dirinya sanggup untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan barangtersebut sebagaimana mestinya. Bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup/mampu mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya. Tetapi bila tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya,
   c)    Haram ; Apabila Orang yang mengambilnya tidak percaya terhadap dirinya dan dirinya juga menyadari bahwa dirinya mempunyai ketamakan  terhadap harta.
    d)    Makruh : Bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya (ragu-ragu) bahwa ia akan dapat merawat barang temuan itu atau tidak,
   e)    Mustahab (dianjurkan): Bila barang yang ditemukan itu berada ditempat yang aman, dan tidak menyebabkan hilang bila tidak diambil.
f    f)     Mubah (boleh): Hukum ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.: “Rasulullah saw. ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya dating, berikan kepadanya.” (HR. Bukhari Muslim)

     B.     Syarat dan Rukun Luqathah
Adapun rukun luqathah meliputi : 
1)      Yang mengambil, harus adil, sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut, dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil, hendaknya diurus oleh walinya.
2)   Barang yang di dapat, sesuatu yang di dapat ada 4 macam :
a)    Barang yang dapat disimpan lama, (seperti emas dan perak), hendaknya disimpan di tempat yamng layak dengan keadaaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun. Juga hendaklah di kenal beberapa sifat, barang di dapatnya itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu jangan semuanya, agar tidak terambil oleh orang-orang yang tidak berhak
b)    Barang yang tidak tahan lama untuk disimpan
Barang yang tidak tahan lama seperti makanan, barang yang serupa ini yang mengambil boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat dibrikannya kepada yang punya.

c)    Barang yang dapat tahan lama dengan usaha
seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi yang empunya (dijual atau dibuat keju)
d)    Sesuatu yang berhajat pada nafkah, yaitu binatang atau manusia

Tentang binatang ada dua macam, pertama : binatang yang kuat, berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, seperti unta, kerbau, kuda, binatang yang seperti ini lebih baik dibiarkan saja , tidak usah diambil .kedua : binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil, karena ditakutkan terancam bahaya dan dapat diterkam binatang buas sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga cara:
a.   Disembelih terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu    dengan yang empunya.
b.    Dengan suka rela memberi makan pada hewan tersebut.
c.   Menjualnya kemudian menyimpan harganya. jika ternyata si pemilik datang kepadanya, maka sipenemu harus memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari penjualan hewan tersebut

     C.     Macam-macam Benda yang Diperoleh
Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut :
a.    Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama.
b.    Benda-benda yang tidak tahan lama, yakni benda-benda yang tidak dapat disimpan pada waktu yang lama. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan. Bila kemudian baru datang pemiliknya, maka penemu wajib mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
c.    Benda-benda yang memerlukan perawatan.
d.    Benda-benda yang memerlukan perberlanjaan, seperti binatang. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-luqathah, tetapi disebut al-dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
     D.     Mengenalkan Benda Temuan
Wajib bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan benda-benda lainnya, baik berbentuk tempatnya atau ikatannya, demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya, baik ditimbang, ditakar, maupun diukur.
Penemuan dan pengambilan barang yang ditemukan berkewajiban pula memelihara benda-benda temuannya sebagaimana memelihara bendanya sendiri. Benda-benda yang ditemukan tersebut sebagai wadhi’ah, ia tidak berkewajiban menjamin apabila terjadi kerusakan atau kecelakaan kecuali bila disengaja.
Setelah kedua kewajiban tersebut, dia juga berkewajiban mengumumkannya kepada masyarakat dengan berbagai cara, baik dengan pengeras suara, radio, televise, surat kabar, atau media masa lainnya. Cara mengumumkannya tidak mesti setiap hari, tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali sebulan dan terakhir dua kali setahun.
Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan. Jika benda yang ditemukan harga 10 dirham ke atas, hendaklah masa pemberitahuannya selama satu tahun, bila harga benda yang ditemukan kurang dari harga tersebut maka boleh masa pemberitahuannya selama 3 atau 6 hari, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dari Ya’la ibn Murrah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
ﻣَﻥ ﺍﻟﺗﻗﻃﺔ ﻟﻗﻃﺔ ﻳﺳﻳﺭﺓ ﺣﺑﻼ ﺍﻭﺩﺭﻫﻣﺎ ﺍﻭﺷﺑﻪ ﺫﻟﻙ ﻓﻟﻳﻌﺯ ﻓﻬﺎ ﺜﻼﺜﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻟﻕ ﺫﻟﻙ ﻓﻟﻳﻌﺭ ﻓﻪ ﺳﻧﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﺟﺎﻋ ﺻﺎ ﺣﺑﻬﺎ ﻭ ﺍﻻﻓﻟﻳﺗﺻﺩ ﻗﻬﺎ
Artinya : “Barangsiapa yang memungut sesuatu barang tercecer yang sedikit, misalnya seutas tali, satu dirham atau yang seumpamanya, maka hendaklah diberitahukan selama tiga hari, jiika selama itu pemiliknya tidak datang, hendaklah dishadaqahkan.”
Menurut hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir r.a berkata:
ﺭﺧﺹ ﻟﻧﺎ ﺭﺳﻭﻝﺍﷲ ﺹ ﻡﻓﻰ ﺍﻟﻌﺻﺎ ﻭﺍﻟﺳﻭ ﻃ ﻭﺍﻟﺣﺑﻝ ﻭﺍﺷﺑﺎ ﺑﻪ ﻳﻟﺗﻗﻃﻪ ﺍﻟﺭﺟﻝ ﻳﻧﺗﻓﻊ ﺑﻪ
Artinya : “Rasulullah saw. member keringanan kepada kami mengenai penemuan tongkat, cambuk, tali, dan sebagainya yang dipungut seseorang supaya dimanfaatkan (dipergunakan).”




     E.     Memanfaaatkan barang temuan dalam islam
1.  Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang kehilangan tersebut tidak terlalu mempedulikannya atau tidak sedih atas kehilangan sesuatu tersebut seperti beberapa buah korma, anggur, jajanan, tongkat, pakaian bekas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir r.a : "Rasulullullah Saw memberikan rukhsoh kepada kami pada tongkat, cambuk, biji-bijian dan yang semisalnya, untuk mengambilnya dan memanfaatkannya" (HR. Abu Daud)
2.    Jika barang tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan tersebut sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang tersebut, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan khalayak ramai, baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan sebagainya. jika selama tenggang satu tahun itu ada yang mengaku sebagai pemiliknya dan dapat membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus diserahkan. namun jika tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian hari sipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya.
3.    'Luqthotul Haram' yang dimaksud dengan luqthotul haram adalah barang temuan yang ditemukan ditanah suci Makkah. Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. dan bagi orang yang menemukannya, maka ia harus mengumumkannya selama ia berada di Makkah, dan ketika ia hendak meninggalkan Tanah suci Makkah maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepada Hakim (orang yang berwenang dalam hal tersebut). dan tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya untuk memilikinya, apalagi memanfaatkannya.
4.    Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa binatang) atau disebut juga Dhoollatul hayawan (binatang hilang). jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi diatas "untukmu, atau saudaramu, atau serigala" , Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya,

1 komentar:

  1. Paham saya kalo belajarnya pkek ini
    Makasiiih yh udah beri ilmu yg bermanfaat😊

    BalasHapus