Barang Temuan
Luqathah (Barang Temuan) adalah barang-barang yang
didapat (ditemukan) dari tempat yang tidak di ketahui pemiliknya. Umumnya
berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa
disebut dengan al Dhallah (sesat). Barang temuan dalam (bahasa arab) disebut
al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah : اشيئ الملتقط Sesuatu
yang ditemukan atau didapat.
Menurut syaikh Ibrahim al bajuri bahwa al-Luqathah
ialah:
الاسم للشيئ الملتقط Nama untuk sesuatu yang ditemukan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-luqathah sebagaimana yang ditakrifkan oleh para ulama’adalah sebagai berikut:
الاسم للشيئ الملتقط Nama untuk sesuatu yang ditemukan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-luqathah sebagaimana yang ditakrifkan oleh para ulama’adalah sebagai berikut:
a. Menurut
Muhammad al-syarbini al-khatib pengertian al-Luqhathah
ialah: “ sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak
terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya (pemiliknya)”
b. Syaikh syihab
al-din al-qalyubi dan syaikh umairah mendefinisikan al-luqhathah ialah
sesuatu dari
harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan didaerah harby
(daerahnya orang-orang yang merdeka), tidak terpelihara dan tidak dilarang
karena kekuatanya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut”.
c. Syaikh Ibrahim
al-bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan luqhathah adalah sesuatu yang
disia-siakan oleh pemiliknya, baik karena jatuh lupa atau yang
seumpamanya”.
Dari
definisi-definisi yang dijelaskan oleh para ulama’, Secara umum dapat diketahui
bahwa pengertian luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak
diketahui pemiliknya.
Ada
beberapa hukum yang berkaitan dengan barang temuan,antara lain sebagaimana yang
telah disampaikan oleh Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqh Islam, yaitu:
a)
Wajib
; Apabila dalam dugaan kita barang yang kita temukan apabila kita tidak
mengambilnya maka barangtersebut akan jatuh kepada orang yang “Salah”.
خذها فهي لك أو لأخيك أو للذئب
b)
Sunnah
; Apabila orang yang mengambil batang tersebut percaya kepada dirinya bahwa dirinya
sanggup untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan
barangtersebut sebagaimana mestinya. Bagi orang yang percaya kepada
dirinya bahwa ia sanggup/mampu mengerjakan segala yang bersangkutan dengan
pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya. Tetapi bila tidak diambilpun
barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan
diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya,
c)
Haram
; Apabila Orang yang mengambilnya tidak percaya terhadap dirinya dan dirinya
juga menyadari bahwa dirinya mempunyai ketamakan terhadap harta.
d)
Makruh
: Bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya (ragu-ragu) bahwa ia akan dapat
merawat barang temuan itu atau tidak,
e)
Mustahab
(dianjurkan): Bila barang yang ditemukan
itu berada ditempat yang aman, dan tidak menyebabkan hilang bila
tidak diambil.
f f)
Mubah
(boleh): Hukum ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.: “Rasulullah saw.
ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah
pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak
mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan
padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya dating, berikan kepadanya.” (HR.
Bukhari Muslim)
B. Syarat dan Rukun Luqathah
Adapun
rukun luqathah meliputi :
1)
Yang
mengambil, harus adil, sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim
berhak mencabut barang itu dari orang tersebut, dan memberikannya kepada orang
yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil, hendaknya
diurus oleh walinya.
2) Barang yang di dapat,
sesuatu yang di dapat ada 4 macam :
a)
Barang
yang dapat disimpan lama, (seperti emas dan perak), hendaknya disimpan di
tempat yamng layak dengan keadaaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada
umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun. Juga hendaklah di kenal
beberapa sifat, barang di dapatnya itu, umpamanya tempat, tutup, ikat,
timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah diterangkan
sebagian dari sifat-sifat itu jangan semuanya, agar tidak terambil oleh
orang-orang yang tidak berhak
b)
Barang
yang tidak tahan lama untuk disimpan
Barang yang tidak tahan
lama seperti makanan, barang yang serupa ini yang mengambil boleh memilih
antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu
dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak
dapat dibrikannya kepada yang punya.
c)
Barang
yang dapat tahan lama dengan usaha
seperti susu, dapat
disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang
lebih berfaedah bagi yang empunya (dijual atau dibuat keju)
d)
Sesuatu
yang berhajat pada nafkah, yaitu binatang atau manusia
Tentang binatang ada dua
macam, pertama : binatang yang kuat, berarti dapat menjaga dirinya sendiri
terhadap binatang yang buas, seperti unta, kerbau, kuda, binatang yang seperti
ini lebih baik dibiarkan saja , tidak usah diambil .kedua : binatang yang
lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang
seperti ini hendaklah diambil, karena ditakutkan terancam bahaya dan dapat
diterkam binatang buas sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga
cara:
a.
Disembelih
terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan
yang empunya.
b.
Dengan
suka rela memberi makan pada hewan tersebut.
c.
Menjualnya
kemudian menyimpan harganya. jika ternyata si pemilik datang kepadanya, maka
sipenemu harus memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari penjualan hewan
tersebut
C. Macam-macam Benda yang Diperoleh
Terdapat
macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan
itu adalah sebagai berikut :
a.
Benda-benda
tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama.
b.
Benda-benda
yang tidak tahan lama, yakni benda-benda yang tidak dapat disimpan pada waktu
yang lama. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak
tersia-siakan. Bila kemudian baru datang pemiliknya, maka penemu wajib
mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
c.
Benda-benda
yang memerlukan perawatan.
d.
Benda-benda
yang memerlukan perberlanjaan, seperti binatang. Pada hakikatnya
binatang-binatang itu tidak dinamakan al-luqathah, tetapi
disebut al-dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau
kesasar.
D. Mengenalkan Benda Temuan
Wajib
bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mengamati tanda-tanda
yang membedakannya dengan benda-benda lainnya, baik berbentuk tempatnya atau
ikatannya, demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya, baik
ditimbang, ditakar, maupun diukur.
Penemuan
dan pengambilan barang yang ditemukan berkewajiban pula memelihara benda-benda
temuannya sebagaimana memelihara bendanya sendiri. Benda-benda yang ditemukan
tersebut sebagai wadhi’ah, ia tidak berkewajiban menjamin apabila
terjadi kerusakan atau kecelakaan kecuali bila disengaja.
Setelah
kedua kewajiban tersebut, dia juga berkewajiban mengumumkannya kepada
masyarakat dengan berbagai cara, baik dengan pengeras suara, radio, televise,
surat kabar, atau media masa lainnya. Cara mengumumkannya tidak mesti setiap
hari, tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali
sebulan dan terakhir dua kali setahun.
Waktu-waktu
untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan.
Jika benda yang ditemukan harga 10 dirham ke atas, hendaklah masa
pemberitahuannya selama satu tahun, bila harga benda yang ditemukan kurang dari
harga tersebut maka boleh masa pemberitahuannya selama 3 atau 6 hari,
sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dari Ya’la ibn
Murrah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
ﻣَﻥ
ﺍﻟﺗﻗﻃﺔ ﻟﻗﻃﺔ ﻳﺳﻳﺭﺓ ﺣﺑﻼ ﺍﻭﺩﺭﻫﻣﺎ ﺍﻭﺷﺑﻪ ﺫﻟﻙ ﻓﻟﻳﻌﺯ ﻓﻬﺎ ﺜﻼﺜﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻟﻕ ﺫﻟﻙ
ﻓﻟﻳﻌﺭ ﻓﻪ ﺳﻧﺔ ﺍﻳﺎﻡ ﻓﺎﻥ ﺟﺎﻋ ﺻﺎ ﺣﺑﻬﺎ ﻭ ﺍﻻﻓﻟﻳﺗﺻﺩ ﻗﻬﺎ
Artinya : “Barangsiapa
yang memungut sesuatu barang tercecer yang sedikit, misalnya seutas tali, satu
dirham atau yang seumpamanya, maka hendaklah diberitahukan selama tiga hari,
jiika selama itu pemiliknya tidak datang, hendaklah dishadaqahkan.”
Menurut
hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir r.a berkata:
ﺭﺧﺹ
ﻟﻧﺎ ﺭﺳﻭﻝﺍﷲ ﺹ ﻡﻓﻰ ﺍﻟﻌﺻﺎ ﻭﺍﻟﺳﻭ ﻃ ﻭﺍﻟﺣﺑﻝ ﻭﺍﺷﺑﺎ ﺑﻪ ﻳﻟﺗﻗﻃﻪ ﺍﻟﺭﺟﻝ ﻳﻧﺗﻓﻊ ﺑﻪ
Artinya : “Rasulullah
saw. member keringanan kepada kami mengenai penemuan tongkat, cambuk, tali, dan
sebagainya yang dipungut seseorang supaya dimanfaatkan (dipergunakan).”
E. Memanfaaatkan barang
temuan dalam islam
1. Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang
tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang kehilangan tersebut tidak terlalu
mempedulikannya atau tidak sedih atas kehilangan sesuatu tersebut seperti
beberapa buah korma, anggur, jajanan, tongkat, pakaian bekas dan yang
semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika
itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus
mengumumkannya dan menjaganya. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir
r.a : "Rasulullullah Saw memberikan rukhsoh kepada kami pada tongkat,
cambuk, biji-bijian dan yang semisalnya, untuk mengambilnya dan memanfaatkannya"
(HR. Abu Daud)
2.
Jika
barang tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan
tersebut sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang
tersebut, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya
selama setahun penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan
khalayak ramai, baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan
sebagainya. jika selama tenggang satu tahun itu ada yang mengaku sebagai
pemiliknya dan dapat membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus
diserahkan. namun jika tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia
boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian hari sipemilik sahnya
datang, maka ia siap menggantinya.
3.
'Luqthotul
Haram' yang dimaksud dengan luqthotul
haram adalah barang temuan yang ditemukan ditanah suci Makkah. Tidak
dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia
takut barang tersebut hilang. dan bagi orang yang menemukannya, maka ia harus
mengumumkannya selama ia berada di Makkah, dan ketika ia hendak meninggalkan Tanah
suci Makkah maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepada Hakim (orang yang
berwenang dalam hal tersebut). dan tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya
untuk memilikinya, apalagi memanfaatkannya.
4.
Luqthotul
Hayawan (barang temuan yang berupa binatang)
atau disebut juga Dhoollatul hayawan (binatang hilang). jika
hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat
gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya
(memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi diatas "untukmu, atau
saudaramu, atau serigala" , Namun jika hewan itu berupa Onta, maka
tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya,
Paham saya kalo belajarnya pkek ini
BalasHapusMakasiiih yh udah beri ilmu yg bermanfaat😊